MALANG, tjahayatimoer.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) digratiskan, termasuk untuk sekolah swasta, menjadi sorotan publik. Namun, implementasinya tidak semudah membalikkan tangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menyambut baik putusan tersebut, namun menyatakan masih memerlukan analisa kebijakan dan perhitungan keuangan yang menyeluruh, terutama untuk sektor swasta.
“Untuk SD dan SMP negeri memang sejak lama sudah gratis. Tapi kalau untuk sekolah swasta, kita tidak bisa serta-merta mengeksekusi tanpa dasar anggaran dan regulasi yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, saat ditemui pada Kamis (29/5/2025).
Suwarjana menegaskan bahwa implementasi putusan MK ini membutuhkan revisi kebijakan anggaran daerah dan pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum.
“Misalnya pemkot punya anggaran, tidak serta-merta bisa langsung dibagikan. Harus lewat prosedur hukum, mulai dari pengajuan hingga Perwal yang mengikat,” ungkapnya.
Menurut dia, dana yang tersedia juga masih difokuskan pada berbagai program besar lain, seperti Program Anak Soleh dan Sabilillah, yang telah menyerap dana signifikan setiap bulannya. Hal ini menimbulkan dilema dalam skema pengalokasian anggaran.
“Kalau nanti semua sekolah swasta digratiskan, apakah kita siap? Program-program strategis yang ada selama ini pun butuh dana besar. Kita tidak ingin mengganti satu manfaat dengan mengorbankan yang lain,” jelasnya.
Sejauh ini, sekolah swasta di Kota Malang memang sudah mendapatkan dukungan berupa bantuan operasional dari pemerintah. Namun, penggajian guru swasta masih menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan, sehingga biaya operasional tetap harus ditutup dari pembayaran wali murid.
“Bantuan kita berikan, nilainya hampir sama dengan sekolah negeri. Tapi beda dengan negeri, guru swasta tidak dibiayai langsung oleh negara. Ini yang membuat sekolah swasta tetap mengenakan biaya ke siswa,” tambahnya.
Suwarjana juga mewanti-wanti adanya salah tafsir dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, yang mengira semua sekolah termasuk swasta langsung digratiskan.
“Ini rawan kesalahpahaman. Bayangan saya, putusan ini lebih mengarah ke negeri. Tapi kalau memang swasta juga masuk, kita butuh duduk bareng dengan para pengelola sekolah swasta,” katanya.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Malang akan mengundang perwakilan sekolah swasta dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Yang penting kita tidak gegabah. Kita akan rembuk bersama, cari jalan tengah yang adil bagi semua pihak. Harus ada win-win solution, agar kebijakan ini tidak justru memunculkan masalah baru,” pungkasnya.(red.al)
0 Komentar