Kediri, tjahayatimoer.net  – Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam menata kawasan Jalan Patimura kembali mendapat sorotan. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan tersebut menyatakan keberatan atas rencana larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar. Ketegangan sempat terjadi saat petugas gabungan dari Pemkot Kediri dan Satlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi penertiban pada Senin (19/5).

Para pedagang menyuarakan kekhawatiran kehilangan pelanggan dan berkurangnya pendapatan jika harus berpindah tempat. Mereka juga merasa belum mendapatkan solusi yang ideal meski pemkot menyatakan telah menyiapkan lokasi relokasi.

“Kami ini cari makan dari pagi sampai malam. Kalau dipindah, belum tentu pembeli mau datang ke tempat baru. Apa bisa menjamin dagangan kami tetap laku?” keluh salah satu PKL yang enggan disebut namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, menegaskan bahwa penataan sudah melalui kajian dan kesepakatan lintas instansi.

“Sesuai hasil rapat tanggal 28 April 2025, penataan dimulai hari ini, 19 Mei. Langkah ini kami ambil bukan semata-mata melarang, tapi menata agar semua kepentingan—baik PKL, pengguna jalan, dan pedagang toko—bisa berjalan selaras,” ujarnya.

Langkah penataan ini pun mendapat dukungan dari DPRD Kota Kediri, khususnya Komisi B yang membidangi perekonomian. Mereka menilai keberadaan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan telah mengganggu estetika kota, menyebabkan kemacetan, dan menimbulkan persaingan yang kurang sehat dengan pedagang kios resmi.

“Kami mendukung penataan ini karena bukan hanya demi keindahan kota, tetapi juga keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap salah satu anggota Komisi B DPRD Kota Kediri.

Pemkot Kediri menyatakan bahwa penertiban dilakukan bukan tanpa solusi. Para pedagang akan direlokasi ke beberapa titik alternatif seperti pasar tradisional, area taman kota yang telah disiapkan, hingga beberapa lokasi khusus yang zonanya telah disesuaikan dengan jam operasional PKL.

“Kami ingin para PKL tetap bisa berjualan, tetapi dengan aturan yang jelas. Zona waktu dan lokasi akan kami sesuaikan, agar tidak tumpang tindih dengan kepentingan umum,” tambah Rice.

Sebagai dasar hukum, Pemkot Kediri merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 37 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan itu disebutkan bahwa waktu operasional PKL dibatasi antara pukul 17.00 hingga 00.00. Namun faktanya, banyak PKL yang mulai berjualan sejak siang hari, sehingga menimbulkan kepadatan dan ketidakteraturan di sepanjang jalan satu arah tersebut.

Pemerintah juga menjanjikan akan mendampingi proses relokasi ini dengan program pemberdayaan dan pelatihan bagi para pedagang, agar mereka tetap bisa bersaing secara sehat dan produktif di tempat baru.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari sistem yang lebih baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan para PKL agar proses penataan berjalan dengan damai dan adil,” tutup Rice.(red.al)