Pasuruan,
 tjahayatimoer.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam sebuah langkah nyata, Pemkab bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan melakukan pemusnahan berbagai barang ilegal hasil sitaan yang ditaksir senilai lebih dari Rp11,3 miliar, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi potensi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan iklim persaingan usaha yang adil dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan meliputi jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga awal 2025 yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

"Barang-barang ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan yang kita lakukan bersama tim Bea Cukai. Kami tidak akan pernah lelah menindak pelaku yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dalam sambutannya saat prosesi pemusnahan di halaman Kantor Satpol PP Pasuruan.

Peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan publik. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar keamanan dan pengawasan, sehingga membahayakan konsumen.

Selain itu, keberadaan produk ilegal ini juga membuat para pelaku usaha resmi merugi karena persaingan tidak sehat. Banyak pabrik rokok kecil menengah yang kesulitan bersaing dengan produk gelap yang dijual dengan harga murah namun tidak memenuhi ketentuan cukai.

"Ini bukan hanya soal kehilangan uang negara, tetapi juga soal perlindungan masyarakat dari zat berbahaya yang tidak terkontrol,” jelas Kepala KPPBC Pasuruan, Hendra Suryaningrat, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemkab Pasuruan juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan toko-toko ritel agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai tanpa izin resmi. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, penyuluhan langsung, serta pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut menjadi pengawas di lingkungan masing-masing. "Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang mencurigakan, segera laporkan. Kita harus bergerak bersama,” ujar Bupati Irsyad.

Bupati Pasuruan menegaskan bahwa pemusnahan ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari rangkaian panjang dalam memberantas kejahatan di sektor cukai. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah hukum terhadap pelaku usaha ilegal, termasuk proses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Dengan kerja sama yang baik antara Pemkab, Bea Cukai, kepolisian, dan masyarakat, kami optimis peredaran cukai ilegal di Pasuruan bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Irsyad.(Red.R)