Kediri,  tjahayatimoer.net – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Timur resmi dimulai tahun ini dengan sistem yang lebih transparan dan berjenjang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan telah menyusun tahapan dan mekanisme yang ketat untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan tanpa diskriminasi.

Tahapan awal berupa prapendaftaran telah dibuka sejak Senin, 19 Mei 2025. Sementara itu, pengambilan PIN untuk melakukan pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 14 Juni 2025 secara daring melalui laman resmi PPDB Jatim.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jatim, pelaksanaan SPMB 2025 mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. “Seluruh proses dilakukan secara digital untuk mencegah praktik kecurangan, termasuk percaloan dan pungutan liar. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa ‘meloloskan’ siswa,” tegasnya.

Jalur Favorit: Prestasi Akademik Jadi Incaran

Salah satu jalur paling diminati oleh para calon peserta didik adalah jalur prestasi akademik, yang menggunakan rerata nilai rapor selama duduk di bangku SMP. Jalur ini dinilai memberi kesempatan besar bagi siswa berprestasi tanpa harus mengikuti tes masuk.

Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi empat tahap, sebagai berikut:

🗓 Jadwal Resmi SPMB Jatim 2025

Tahap 1 – Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
📌 Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2025
📌 Verifikasi sekolah: 17 – 19 Juni 2025
📌 Pengumuman: 20 Juni 2025
📌 Daftar Ulang: 20 – 21 Juni 2025

Tahap 2 – Jalur Prestasi Akademik SMA
📌 Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2025
📌 Pengumuman: 24 Juni 2025
📌 Daftar Ulang: 24 – 25 Juni 2025

Tahap 3 – Jalur Domisili SMA/SMK
📌 Pendaftaran: 26 – 27 Juni 2025
📌 Pengumuman: 28 Juni 2025
📌 Daftar Ulang: 28 dan 30 Juni 2025

Pemenuhan Kuota:
📌 Pengumuman: 1 Juli 2025
📌 Daftar Ulang: 1 Juli 2025

Tahap 4 – Jalur Prestasi Akademik SMK
📌 Pendaftaran: 2 – 3 Juli 2025
📌 Pengumuman: 4 Juli 2025
📌 Daftar Ulang: 4 – 5 Juli 2025

⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB

Pelaksanaan SPMB Jatim 2025 mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    • Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

    • Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara.

  2. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    • Pasal 2 ayat (1): PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

    • Pasal 18 ayat (3): Jalur prestasi ditujukan bagi peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

    • Melarang keras segala bentuk pungutan yang tidak sah dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk sektor pendidikan.

🔔 Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah negeri. Segala bentuk pungli dan suap merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat bisa segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau aparat penegak hukum.

📌 Info lengkap, pendaftaran daring, dan petunjuk teknis PPDB dapat diakses melalui laman resmi: https://ppdb.jatimprov.go.id
📞 Layanan pengaduan dan bantuan teknis juga tersedia di setiap Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

(RED.AL)