Makassar,  tjahayatimoer.net  – Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan baru terkait iuran sampah rumah tangga mulai tahun 2025. Kebijakan ini menyesuaikan tarif iuran dengan kapasitas daya listrik pelanggan, sebagai indikator kemampuan ekonomi warga. Dalam skema baru ini, masyarakat berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA akan dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menyebutkan bahwa pembebasan iuran ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga tidak mampu.

"Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Makassar yang inklusif dan pro-rakyat, sesuai dengan prinsip “Jalan Pengabdian MULIA” yang menjadi komitmen utama pemerintah kota.

Penyesuaian Berdasarkan Daya Listrik

Tarif iuran sampah baru akan menggantikan sistem zonasi sebelumnya, yang dirasa kurang adil. Kini, klasifikasi tarif lebih ditentukan oleh daya listrik rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rinciannya sebagai berikut:

  • R1/450 VA: Rp 0

  • R1/900 VA: Rp 0

  • R1M/900 VA: Rp 15.000

  • R1/1300 VA: Rp 20.000

  • R1/2200 VA: Rp 30.000

  • R1/3500–5500 VA: Rp 50.000

  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000

Sebagai perbandingan, tarif lama berdasarkan Perwali Nomor 56/2015 menempatkan hampir semua kategori daya dalam kisaran Rp 16.000 hingga Rp 64.000, tergantung zonasi dan kapasitas daya listrik.

Perwali Masih Digodok

Meski tarif baru telah diumumkan, implementasi resminya masih menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Penyesuaian tarif ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya pendekatan klasifikasi sosial ekonomi dalam penarikan retribusi.

“Pemerintah menghitung berdasarkan kelayakan rumah dan pendapatan warga. Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk kelompok miskin,” jelas Ferdy.

Pelayanan Tetap Ditingkatkan

Di tengah rencana perubahan tarif ini, Pemkot Makassar memastikan pelayanan pengelolaan sampah tetap ditingkatkan. Penambahan armada pengangkut sampah, baik roda tiga maupun truk, akan dilakukan agar distribusi layanan kebersihan lebih merata.

“Kami ingin memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam pelayanan. Sampah harus diangkut secara rutin dan tidak boleh menumpuk,” tambahnya.

Dengan skema ini, Ferdy berharap tidak hanya keadilan tarif yang tercapai, tetapi juga peningkatan kualitas lingkungan kota. “Kami ingin kebersihan kota menjadi tanggung jawab bersama, dan setiap warga mendapat layanan yang layak, terlepas dari kemampuan ekonominya,” pungkasnya.(red.al)