Jakarta,  tjahayatimoer.net –Pemerintah pusat akhirnya meresmikan besaran penghasilan terbaru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan diterapkan efektif mulai Juni 2025. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi ribuan ASN non-PNS di seluruh Indonesia.

Landasan hukum pemberlakuan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan lama dan mengatur sistem penggajian PPPK berdasarkan jenjang golongan serta masa kerja golongan (MKG) secara lebih sistematis.

Perubahan skema gaji ini mendapat respons positif, khususnya dari kalangan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pegawai teknis lainnya yang berstatus PPPK. Pemerintah menyatakan, ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, memberikan kepastian karier, serta meningkatkan profesionalisme pegawai berbasis kontrak.

Dalam aturan tersebut, struktur gaji PPPK dibagi menjadi 17 tingkatan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Besarannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan, jabatan fungsional, dan masa kerja masing-masing pegawai. Berikut adalah rentang penghasilan pokok yang akan diterima oleh PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga tetap memperoleh tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, dengan nominal yang bervariasi tergantung lokasi penempatan dan instansi masing-masing.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam menciptakan kesetaraan antara PPPK dan PNS. Harapannya, hal ini mampu mendorong para pegawai untuk bekerja lebih produktif, loyal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah menekankan bahwa dengan revisi gaji ini, PPPK bukan hanya pelengkap, tetapi merupakan komponen penting dalam struktur birokrasi nasional.

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada para PPPK yang selama ini telah menunjukkan dedikasi tinggi meskipun statusnya kontrak. Kami ingin mereka merasa dihargai dan memiliki kepastian dalam bekerja,” ujar seorang pejabat Kementerian PANRB.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk penyesuaian tunjangan tambahan atau insentif berbasis kinerja di masa mendatang, sebagai bagian dari reformasi ASN yang terus berlangsung.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, PPPK diharapkan bisa meningkatkan etos kerja dan menjaga integritas, serta menjadi bagian penting dari penggerak pelayanan publik yang responsif dan berkualitas di berbagai sektor.(red.al)