Surabaya, tjahayatimoer.net   – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan terkait kasus dugaan penahanan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Kepolisian menyebut penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam perkara ini.

“Untuk sementara, kami menetapkan JD sebagai tersangka utama. Namun penyidikan akan terus dikembangkan dan sangat mungkin ada pelaku lain yang turut bertanggung jawab,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/5/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan suami Diana, Handy Soenaryo, akan ikut terseret dalam kasus ini, Suryono menegaskan bahwa tim penyidik tengah menggali keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

“Proses pendalaman masih dilakukan, dan jika ditemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dokumen-dokumen berupa ijazah yang ditahan merupakan milik para eks karyawan yang berasal dari jenjang pendidikan SMA dan SMK. Ratusan dokumen tersebut disimpan secara tidak sah di kediaman pribadi tersangka.

“Sebagian besar ijazah berasal dari tingkat sekolah menengah atas. Ini jelas melanggar hukum karena menahan dokumen penting milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah,” terang Suryono.

Kasus ini mencuat ke publik dan mengundang perhatian luas setelah para mantan pegawai melaporkan tindakan penahanan ijazah tersebut ke Polda Jatim. Mereka mengaku tidak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk mencari pekerjaan baru.

Tak hanya itu, kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang secara tegas menyatakan keberpihakan kepada para korban. Pemerintah Kota Surabaya pun berkomitmen akan memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak praktik semena-mena tersebut.

“Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak dasar warga untuk berkembang dan mencari penghidupan yang layak. Kami akan terus mengawal proses hukum ini,” tegas Armuji dalam pernyataan sebelumnya.

Menariknya, sebelum kasus ini tuntas, Jan Hwa Diana lebih dulu ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan kendaraan. Kini, ia menghadapi dua perkara hukum sekaligus.

Kepolisian juga mengimbau perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa. “Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penahanan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah. Jika ditemukan, kami tak segan untuk menindak,” tutup Suryono.(red.al)