Surabaya,   tjahayatimoer.net  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar dapat menyelesaikannya tanpa dikenai denda.

Kebijakan ini terakhir digelar pada Oktober 2024 dan terbukti efektif mendorong kepatuhan wajib pajak. Pada tahun ini, relaksasi pajak kendaraan akan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung mulai Juli hingga September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Sementara tahap kedua akan diadakan dari Oktober hingga Desember 2025 dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Program ini menyasar pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya. Manfaat yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pembayaran, penghapusan pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan program ini akan digelar secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(red.al)