KEDIRI, tjahayatimoer.net – Ramai diberitakan di media sosial terkait besaran gaji fantastis pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut mencapai Rp 8 juta per bulan, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pemerintah pusat. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), Budi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai gaji untuk pengurus koperasi desa yang menjadi program unggulan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Belum ada keputusan apa pun soal nominal gaji. Saat ini kami masih fokus pada proses seleksi pengurus dan penyusunan struktur kelembagaan yang sehat dan transparan,” ujar Budi.
Isu yang beredar di tengah masyarakat ini, menurutnya, berpotensi memicu kesalahpahaman dan menciptakan harapan keliru terhadap program Kopdes Merah Putih yang sebenarnya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa, bukan ladang bagi-bagi jabatan bergaji besar.
Seleksi Ketat dan Antinepotisme
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa proses seleksi pengurus koperasi akan sangat ketat dan berbasis pada rekam jejak keuangan. Salah satu syarat utama adalah harus lolos verifikasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK. Tujuannya agar pengurus bebas dari masalah kredit macet atau catatan negatif di dunia keuangan.
“Kalau pengurusnya punya tunggakan atau rekam keuangan buruk, itu sangat berisiko bagi kelangsungan koperasi,” jelas Budi.
Selain itu, pemerintah juga secara tegas melarang keterlibatan kerabat dari kepala desa atau perangkat desa dalam kepengurusan koperasi. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah praktik nepotisme yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan di berbagai lembaga desa.
“Kalau ada hubungan keluarga dengan kepala desa atau perangkat desa, maka struktur koperasi itu bisa kami batalkan. Kita ingin koperasi yang profesional dan bersih,” tegas Budi di hadapan Komisi VI DPR RI.
Untuk memperkuat prinsip keadilan dan inklusivitas, komposisi pengurus koperasi wajib terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah anggota ganjil. Posisi-posisi tersebut meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara, dan satu anggota tambahan.
Yang menarik, pemerintah juga mewajibkan adanya unsur perempuan dalam struktur pengurus sebagai upaya konkret mendukung kesetaraan gender dalam kepemimpinan desa.
Partisipasi Sukarela dan Insentif Ekonomi
Menteri Budi menekankan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam Koperasi Desa Merah Putih bersifat sukarela. Tidak ada unsur paksaan atau keharusan mutlak bagi warga desa untuk bergabung. Namun, demi mendorong partisipasi aktif, pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif menarik seperti potongan harga belanja atau layanan khusus bagi anggota koperasi.
“Koperasi ini dibangun dari semangat gotong royong dan inklusi ekonomi. Jadi, kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif karena memang merasa diuntungkan, bukan karena disuruh atau dipaksa,” jelasnya.
Pemerintah juga akan memberi ruang kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk ikut terlibat dalam kegiatan koperasi, meskipun kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus.
Menuju Koperasi Desa Modern yang Bebas Intervensi
Melalui aturan dan mekanisme yang ketat ini, pemerintah berharap agar Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi representasi koperasi modern yang akuntabel, terbuka, dan profesional.
“Program ini bukan untuk sekadar formalitas atau penyaluran dana. Kita ingin koperasi desa menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Bebas dari intervensi politik dan jauh dari praktik curang,” tutup Budi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi dan tetap mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah menegaskan, program ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi desa di era pemerintahan baru.(RED.AL)
0 Komentar