Mojokerto,   tjahayatimoer.net  –Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Seorang pria pengangguran, M Zainur Rofiq (45), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat dari Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Rofiq ditangkap karena kedapatan mengedarkan 9.000 butir pil koplo, terdiri dari 7.000 pil dobel L dan 2.000 pil berlogo Y. Penangkapan dilakukan pada Minggu siang (25/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat petugas melakukan penggerebekan di kediamannya.

“Kami melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti berupa ribuan pil terlarang, satu unit ponsel, serta sepeda motor Yamaha R15 yang digunakan untuk operasional,” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Ipda Eriek Triyasworo, Senin (26/5/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis gelap tersebut selama hampir satu tahun. Ia memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial E, yang juga warga Mojokerto dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Kali ini, ia kembali berulah dengan mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” imbuh Eriek.

Modus operandi yang digunakan tergolong umum namun tetap berbahaya. Rofiq memasarkan pil tersebut dengan sistem ‘ranjau’ dan transaksi langsung (COD) di lokasi yang sepi. Target pasarnya adalah kalangan buruh harian dan pekerja lapangan, yang tergiur karena harga murah dan efek yang memabukkan.

Pil tersebut dijual dengan harga Rp 1,3 juta per 1.000 butir, di mana tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 400 ribu untuk setiap transaksi seribu butir.

“Motivasinya semata-mata untuk mendapatkan penghasilan cepat. Tapi, tentu ini merusak masyarakat, terutama generasi muda yang jadi korban penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Rofiq kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dikenai jeratan hukum dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Peredaran obat terlarang ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan generasi muda kita,” tutup Eriek.(red.a)