Jakarta, tjahayatimoer.net — Kebebasan berpendapat kembali mendapat ujian. Dewan Pers secara tegas mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh seorang warga sipil usai menulis opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: di Mana Merit ASN?” yang sempat tayang di media daring detik.com. Tulisan tersebut terpaksa ditarik atas permintaan langsung penulis setelah diduga mengalami teror dari pihak tidak dikenal.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan keprihatinannya dalam siaran pers resmi tertanggal 24 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi harus dihentikan karena dapat merusak tatanan demokrasi yang sehat.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk terhadap kebijakan pemerintahan, tanpa harus takut diintimidasi atau dibungkam.
“Kritik yang membangun adalah bagian penting dari dinamika demokrasi. Kami mendorong masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk terus bersuara secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Seruan Hindari Kekerasan dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Komaruddin juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dari tindak kekerasan ataupun upaya main hakim sendiri. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan iklim kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi.
“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi, Tapi Minta Transparansi
Dalam kasus pencabutan opini dari situs detik.com, Komaruddin menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati keputusan redaksi sebagai bagian dari kemandirian media. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan editorial.
“Setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa media massa, sebagai salah satu pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui prinsip-prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jurnalisme Harus Tetap Dilindungi
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa jurnalisme dan kebebasan menyampaikan opini—baik oleh wartawan maupun warga—masih menghadapi tantangan. Dewan Pers pun kembali menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem yang aman bagi siapapun yang ingin berkontribusi dalam wacana publik.
“Jangan sampai kasus seperti ini membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat. Kita harus menjamin bahwa ruang-ruang demokrasi tidak menyusut karena intimidasi,” pungkas Komaruddin.(red.al)
0 Komentar