Batu Bara, tjahayatimoer.net – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa malam (20/5/2025). Seorang nelayan bernama M Badri alias Sibat (42) nekat menikam rekannya sendiri, M Amri (39), akibat sakit hati karena pernah diusir dari rumah korban. Penikaman terjadi di Jalan Bangau sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut korban dalam kondisi bersimbah darah saat mendatangi rumah seorang warga untuk meminta pertolongan.
"Korban datang dalam keadaan luka, memegang bahu sebelah kiri yang robek, dan baju yang dikenakan penuh darah. Ia mengaku baru saja ditikam oleh pelaku," ujar AKP AH Sagala, Kamis (22/5).
Korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek cukup dalam di bagian bahu kiri akibat tusukan senjata tajam.
Setelah dirawat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama di kawasan Jalan Bangau, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Unit opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Sagala.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, mengungkapkan bahwa motif penikaman berasal dari dendam lama. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena pernah diusir dari rumah korban.
"Pelaku pernah tinggal di rumah korban, namun suatu waktu diusir tanpa alasan yang jelas. Sejak saat itu, pelaku merasa dipermalukan dan menyimpan dendam," ujar Iptu Fahmi.
Selain itu, pelaku juga mengaku kerap menjadi sasaran pertengkaran oleh korban yang sering mabuk. "Setiap korban dalam kondisi mabuk, dia sering mencari pelaku untuk mengajak bertengkar. Itu memperparah rasa sakit hati yang sudah menumpuk," lanjut Fahmi.
Atas perbuatannya, M Badri alias Sibat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan luka serius terhadap orang lain.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka dihukum penjara paling lama lima tahun.”
Apabila terbukti bahwa tindakan penikaman dilakukan dengan unsur perencanaan, maka pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam bentuk percobaan, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa penyelesaian masalah pribadi dengan kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku. Hukum tetap berjalan dan siapa pun yang melanggar harus mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan.(red.al)
0 Komentar