Pare, 19 Mei 2025,  tjahayatimoer.net — Dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Unit Laka Lantas Polres Kediri kembali mengemuka. Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa korban kecelakaan lalu lintas diminta menyerahkan sejumlah uang untuk proses pengambilan barang bukti (BB). Kabar ini memicu perhatian luas dari masyarakat serta berbagai kalangan pemerhati hukum di Kediri.

Pihak Polres Kediri pun bergerak cepat. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP JATA Wiranegara bersama Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Sukiman langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka proses klarifikasi dan penyelidikan internal terhadap oknum yang terduga terlibat. Proses pendalaman sedang dilakukan secara intensif, dan sanksi akan dijatuhkan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah sigap ini disambut baik oleh Aliansi Kediri Raya, yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti LSM Srikandi, LSM LPAKN, LSM FKKM, LSM Gemah, dan LSM Bidik Sib. Mereka memberikan dukungan moral serta apresiasi terhadap Polres Kediri karena telah menunjukkan sikap tegas dan terbuka.

“Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Kasatlantas dan Kasi Propam atas tindakan yang tidak bertele-tele dalam menanggapi dugaan pelanggaran ini. Ini merupakan bukti bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi pelayanan publik yang lebih bersih dan berintegritas,” ujar salah satu tokoh dari aliansi tersebut.

Selain itu, aliansi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu menciptakan iklim hukum yang sehat. Mereka mengajak warga untuk tidak takut menyampaikan laporan atau pengaduan jika mengalami hal serupa.

“Ini momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Aliansi Kediri Raya akan terus memantau jalannya kasus ini sampai tuntas dan transparan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk bersikap tenang dan mempercayakan proses kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, Polres Kediri menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan yang mencoreng nama institusi.(red.tim)